Amanda Manthovani, Soroti Pelecehan Terhadap Perempuan Di Indonesia

 

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Akhir-akhir ini publik dibuat geram dengan banyaknya kasus pelecehan yang menimpa kaum hawa di beberapa wilayah di Indonesia.

Berbagai desakan dari publik, menekan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sampai sekarang mandeg.

Kasus tersebut menjadi trending topik di berbagai media nasional, bahkan juga diwartakan oleh sebuah media asing Los Angeles Times yang merilis kumpulan kisah tentang diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi perempuan di Indonesia dalam tajuk terlahir Dalam Bahaya.

Dalam artikel berjudul An Indonesian girl’s gang rape and murder sparked calls for change, Things only got worse yang dirilis Senin (13/12/2021) lalu, Los Angeles Times memaparkan bagaimana pemerintah Indonesia lamban dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan.

Dalam artikel tersebut ada kisah Yuyun (14) yang meninggal akibat Pemerkosaan berkelompok pada 2016, pemerkosaan 21 santri pondok pesantren di Kota Bandung oleh seorang guru, hingga kasus bunuh diri mahasiswi NW, korban pemerkosaan dan aborsi kekasihnya yang seorang anggota polisi di Mojokerto, Jawa Timur.

Negara dengan lebih dari 17.000 pulau ini semakin berbahaya bagi perempuan dan anak perempuan, sementara prospek untuk mengesahkan undang-undang untuk melindungi mereka juga semakin membuat frustasi, mengingat kematian Yuyun, yang pernah dilihat sebagai titik balik dalam masyarakat patriarki, kini menjadi simbol yang meresahkan tentang betapa sedikit kemajuan yang dicapai dalam perjuangan kesetaraan gender.

Atas kasus tersebut, mengapa pemerintah Indonesia sangat lamban dalam penanganan kasus pemerkosaan? Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi sinyal ada yang salah dari sistem hukum di Indonesia.

Darurat penanganan kekerasan seksual bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal semakin ekstrimnya kasus. Tetapi justru karena kapasitas penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia membutuhkan instrument hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan.

Namun, pada praktiknya justru banyak kebijakan daerah yang diskriminatif dan berlawanan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, literasi hukum masyarakat Indonesia pun masih sangat kurang sehingga terdapat banyak permasalahan dalam proses pembentukan produk hukum.

Mengutip pendapat Ade Saptomo bahwa dalam Antropologi Hukum dikenal konsep hukum didmana hukum bukan dipahami sebagai seperangkat aturan yang diproduksi oleh lembaga formal dalam suatu negara tetapi konsepsi normatif dan kognitif oleh orang-perorangan, kelompok orang, komunitas, masyarakat. Untuk itu, kehendak normatif sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat tersebut segera diakomodasi kedalam RUU PKS.

Pengakomodasian dimaksud didukung oleh teori Sociological Yurisprudence, yang secara empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Kembali pada kasus kekerasan seksual, yang dipandang sebagai perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Yang terganggu bukan pada personnya saja tetapi juga ketenanganan masyarakat menjadi terganggu karena menimbulkan keresahan sosial dan pada akhirnya norma sosial yang dilanggar.

Penanganan kekerasan seksual bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal semakin ekstrimnya kasus, tetapi justru karena kapasitas penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah. Oleh karena itu, sudah mendesak dibutuhkan instrumen hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan.

Tentu, jika pada praktiknya justru semakin banyak kebijakan daerah yang diskriminatif dan berlawanan dengan kebutuhan masyarakat, maka suatu saat penanganan kekerasan seksual perempuan di Indonesia akan dikatakan sudah darurat. http://Magisteroflaw.univpancasila.ac.id (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.