Anggota DPD RI Arya Wedakarna Apresiasi Kinerja Polda Bali Atas Penetapan Tersangka Pemukulan Dirinya

 

DENPASAR,Harnasnews – Pada satu kesempatan, saat bertugas melaksanakan tugas negara, seorang senator dianiaya di kantornya sendiri di gedung Lembaga Negara .

Akhirnya pelaku pemukulan terhadap Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, SE, M.Si.(AWK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Kasus yang terjadi di halaman gedung Lembaga Negara yakni Sekretariat DPD RI di kawasan Renon itu berlangsung pada 28 Oktober 2020.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Meski sudah hampir tiga tahun berjalan, ini membuktikan hukum tidak tebang pilih atau tajam ke bawah. Saya sendiri sebagai pejabat negara juga harus menunggu prosesnya,” ujar AWK kepada pers, Jumat (17/3) sore di kantor DPD Renon.

Sebagai Anggota Komite 1 Bidang Hukum DPD RI, AWK juga menyampaikan sikapnya akan mengikuti dan tunduk pada proses hukum hingga ke pengadilan. Karena itu, ia minta masyarakat khususnya konstituen  agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat terkait.

Terkait lamanya kasus ini hingga hampir 3 tahun, AWK mengaku mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya gak pernah intervensi soal kasus ini. Saya ingin beri teladan. Jadi tak benar hukum itu tumpul ke bawah atau hanya pro pejabat. Buktinya saya (pejabat negara) juga nunggu 3 tahun,” tambahnya.

Ia menjelaskan kasus yang terjadi bukan hanya pemukulan yang menimpanya saat menjalankan tugas juga ada perusakan gedung Pancasila yang juga telah ia laporkan.

Terkait permintaan maaf tersangka IGN TP, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat. “Saya tentu tidak menyia-nyiakan kerja keras penyidik selama ini. Soal permintaan maaf nanti saya putuskan setelah Nyepi. Saya pertimbangkan permintaan maaf itu, demi menjaga Bali,”  tegasnya.

PIGN TP resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan berdasarkan Nomor : BP/75/XII/2022/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ perkara di Halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali pada 28 Oktober 2020 silam.(cvs)

Leave A Reply

Your email address will not be published.