JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melalui proses politik yang panjang di DPR sebelum dapat disahkan.

“Yang terjadi sekarang adalah proses politik di DPR,” kata Christina Aryani dalam acara Media Briefing bertajuk “Dialog Anak, DPR dan Media Mengenai Kekerasan Seksual” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan proses di DPR masih dalam tahap penyempurnaan dari narasi pasal-pasal RUU TPKS.

Christina mengatakan saat ini memang terjadi kekosongan hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami memang paham betul ada kekosongan hukum terkait persoalan kekerasan seksual,” katanya.