JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota DPR RI Nurul Arifin menyatakan sebanyak 3.000 mahasiswa kedokteran yang hingga saat ini belum mengikuti uji kompetensi menjadikan alasan untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Kedokteran.

“Tanggal 6 Februari 2020, Badan Legislasi DPR RI menerima audiensi pengusul revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran,” kata Nurul, saat membuka webinar Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Jumat.

Wakil ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan alasan lain dimana uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) menjadi satu-satunya syarat kelulusan, dianggap menjadi salah satu masalah mahasiswa kedokteran.

“Selama mengulang UKMPPD, banyak mahasiswa yang diharuskan membayar SPP, sementara tidak ada lagi proses pembelajaran,” ungkap Nurul.

Sementara itu, uji kompetensi tersebut dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun sehingga keberadaan mahasiswa yang tidak lulus ujian kompetensi tentu saja menyulitkan mereka yang ingin segera berpraktik sebagai dokter, katanya.

Ketua Fraksi Bidang Polhukam itu menyatakan salah satu pokok revisi UU mengenai pendidikan akademik profesi terdiri atas penugasan dan pengembangan kedokteran.