Anggota KSP Indosurya Nilai Putusan MA Tak Beri Kepastian Keadilan

Senada dengan Steve, Lina, anggota KSP Indosurya lainnya, melihat vonis penjara terhadap Henry Surya bukanlah hal yang diinginkan anggota.

Lina mengkhawatirkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah dari putusan homologasi.

“Karena dengan putusan seperti ini (18 tahun penjara), nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kami terhambat,” kata Lina.

Sebagai anggota, Lina hanya menginginkan dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya. Namun, kata dia, adanya putusan MA membuyarkan harapannya.

“Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilan,” kata Lina, dikutip dari antara.

Sementara itu, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi MA mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.

“MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya.

Sebelumnya, Selasa (16/5), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Henry Surya, dan pidana tambahan berupa denda 15 milyar rupiah subsidier delapan bulan.

Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.