Annas Maamun Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

“Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM,” kata Karyoto.

Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta. Gelontoran dana tersebut diberikan sekitar September 2014, lalu.

Annas saat ini mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk kebutuhan proses penyidikan. Karyoto mengatakan, upaya paksa penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022, nanti.

Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Annas merupakan eks narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dia ditetapkan tersangka dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun kurungan. Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Annas kemudian mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun setelah mengajukan grasi kepada presiden. Pertimbangan pemberian grasi itu adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. Annas telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.