Azis Syamsuddin Sebut Tiga Kejahatan Berat Ancam NKRI

“Regulasi dituntut adil, dituntut mampu membawa pada siklus era digital. Dan tak urung menimbulkan perdebatan yang berujung pergeseran terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. Ini siklus yang saya cermati,” katanya.

Dia menambahkan, sejak fenomena terorisme menjadi diskusi dalam skala internasional, perkembangan era globalisasi ikut mempengaruhi perkembangan gerakan terorisme.

“Globalisasi berpengaruh terhadap gerakan tiga kejahatan ini. Kehadiran internet makin menguntungkan cara kerja mereka, komunikasi antar negara atau antar benua yang berbasis transmission control protocol atau protokol internet mempermudah praktik yang dilakukan,” katanya.

Dengan adanya internet sebagai “the network of the networks” ke seluruh dunia, membuat terciptanya suatu ruang atau dunia baru, yakni ruang siber.

“Jaringan internet ini dimanfaatkan oleh para pelaku terorisme untuk menunjang kegiatan teroris mereka, yang dikenal dengan terrorist use the internet,” kata Azis.

Menurut Azis, para pelaku kejahatan berat saling berkomunikasi mencari pendukung dengan menyebarkan propaganda lewat situs-situs internet menjadi aktivitas rutin mereka.

Tiga kejahatan tersebut mampu mengendalikan jaringan dengan menyebarkan atau menditribusikan informasi baik foto, audio, video, dan perangkat lunak. Aziz menyebutkan begitu mudah publik mencari informasi untuk kegiatan terorisme yang selalu mengatasnamakan jihad.

“Kelompok-kelompok teroris termasuk kelompok Hizbullah, Hamas dan Al-Qaedah menggunakan computerized files, e-mail, dan encryption (perlindungan) untuk mendukung operasi mereka,” ucapnya, dikutip dari antara.

Secara etimologis, terorisme menghalalkan kekejaman, dan tindakan kekerasan. Penggunaan ancaman kekerasan untuk mengintimidasi atau menyebabkan kepanikan menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku politik, dan hal itu kini begitu terasa.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam ini meminta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) benar-benar menyadari fakta-fakta ini.

Undang-Undang, regulasi maupun tata aturan sudah memadai untuk bersikap. Kemenkominfo tentunya mampu bergerak aktif untuk menangkal tiga kejahatan itu dengan langkah tegas dan kemampuan SDM,

“Gandeng perangkat hukum, baik Kepolisian, TNI maupun penggiat lainnya. Ini salah satu cara untuk menghentikan tiga kejahatan yang kerap memanfaatkan keleluasaan jaringan digital. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.