Bagi-Bagi Plasma Saat Digugat: Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas

  • Menggerogoti asas kepastian hukum, karena ketika objek sengketa di pengadilan, hak plasma, ternyata justru dibagi-bagikan di luar ruang sidang, itu berarti negara secara tidak langsung mendahului kewenangan hakim dan merusak otoritas peradilan. Ini mengirim sinyal bahwa keputusan administratif bisa mengabaikan proses peradilan.
  • Mengirim pesan yang keliru, sebab pesan yang terdengar adalah: “jangan gugat negara jika ingin hak Anda dipenuhi. Diamlah dan tunggu kebijakan.” Ini adalah pesan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi dan prinsip good governance yang menjunjung tinggi rule of law!

Jalan keluar: menghentikan siklus, menghormati proses

Momentum ini harus menjadi titik balik. Bukan dengan mempercepat penyerahan sepihak, tetapi dengan berani berhenti dan mengoreksi arah. Maka idealnya:

  1. Hentikan segala bentuk penyerahan plasma di kawasan yang masih bersengketa di Pengadilan. Ini adalah langkah pertama untuk menunjukkan itikad baik negara menghormati proses hukum.
  2. Jadikan putusan Pengadilan sebagai dasar kebijakan yang sah. Apapun putusan PN Padangsidimpuan dan PN Pasir Pengaraian dan proses hukum lainnya, maka negara melalui APN harus secara terbuka berkomitmen untuk melaksanakannya. Ini akan mengembalikan wibawa hukum.
  3. Audit khusus BPK atas kinerja Satgas PKH dan APN. Audit ini harus fokus pada aspek hukum dan sosial dari pengambilalihan aset, tentang bagaimana proses verifikasi hak masyarakat, penyelesaian konflik, dan pemenuhan kewajiban plasma dilakukan. Jadikan rekomendasi BPK sebagai panduan operasional, bukan sekadar dokumen arsip.

Bukan sekedar plasma, tapi masa depan negara hukum

Persoalannya telah melampaui sekedar hektare tanah plasma. Ini kini menyangkut prinsip paling dasar dari kehidupan bernegara: apakah hukum dan pengadilan masih menjadi panglima, ataukah hanya dijadikan pajangan saat kebijakan administratif merasa lebih perkasa?

Tindakan ambivalen Satgas PKH dan APN hari ini bukan menyelesaikan konflik, melainkan memindahkannya dari ranah substantif ke ranah prosedural yang lebih pahit, yakni rasa diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri!

Jika pola ini dibiarkan, yang akan kita petik bukanlah kedaulatan agraria, melainkan bibit-bibit ketidakpercayaan permanen rakyat terhadap kapasitas negaranya berlaku adil. Saatnya memilih, melanjutkan siklus kelam yang dikritik BPK, atau berani membangun preseden baru bahwa di republik ini, keadilan didapatkan oleh mereka yang berani menegakkannya, bukan oleh mereka yang diam menunggu belas kasihan!

Indonesian Audit Watch mendesak dilakukannya audit kinerja oleh BPK secara khusus terhadap aspek hukum sosial atau legal-social audit dari seluruh proses pengambilalihan dan pengelolaan aset oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, untuk memastikan prinsip negara hukum dan keadilan tidak dikorbankan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.