Bagian dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

Di tempat yang sama, Kordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yuda mengungkapkan upaya-upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi adalah dengan menyelenggarakan dan turut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi yang diadakan secara rutin dan juga membuat materi atau konten edukasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi di berbagai saluran.

Salah satunya kata Hendri adalah “Modul Literasi Digital” yang di dalamnya terdapat materi terkait Perlindungan Data Pribadi yang bisa secara langsung diunduh oleh setiap pengguna internet.

“Ini untuk mewujudkan pemanfaatan dan pemahaman akan etika dan langkah tepat menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, konsultan komunikasi, Justian Edwin mengatakan di era digital informasi pribadi bukan hanya sebatas data nomor telepon, tanggal lahir dan nama keluarga. “Kunci dari konsep privasi adalah kontrol pengguna atau warga terhadap informasi pribadinya, penghormatan batas privasi dan perlindungan terhadap informasi tersebut,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.