Bangunan Ruko Dibantaran Sungai Diduga Langgar Prosedur

PROBOLINGGO, HarnasNews.com – Pesatnya pembangunan di wilayah Kota Probolinggo beberapa tahun belakangan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, Di satu sisi adanya pembangunan tersebut merupakan wujud dari pada kemajuan daerah.

Dan di sisi lain banyak juga adanya pembangunan tanpa berpikir jauh tentang dampak negatip akibat bangunan tersebut.

Ironisnya ‘adanya pembangunan Ruko yang Diduga tidak berpikir jauh kedepan tentang dampak negatip terhadap lingkungan tersebut karena memakan tanah bantaran sungai, sehingga mengalihkan fungsi untuk kepentingan pribadi pengusaha, kini pembangunan Ruko tersebut mendapat sorotan dari LSM Gagak Hitam Kota Probolinggo.

Bangunan Ruko yang memakan tanah sepadan atau bantaran sungai hingga ke bibir sungai yang konon ceritanya telah mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Pembangunan ” RUKO ” di wilayah Kelurahan Kebonsari wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pembangunan itu memakan lahan pengairan.

Menurut salah satu Ketua LSM Gagak Hitam ketika melihat – lihat ” RUKO ” yang berdiri tegak di samping sungai dan memakan lahan pengairan dijadikan lahan parkir ataupun halaman RUKO ” itu kok bisa dan boleh dibangun dengan sungai, padahal itu kan tanah pengairan ?.

Sedangkan banyak orang miskin yang membuat gubuk untuk tempat tinggal dilarang dan diusir. Padahal sama – sama menggunakan tanah pengairan. Apa karena pengembang mendapat rekomendasi, sehingga secara leluasa membangun ruko memakan tanah pengairan, Kata Samsul pria berambut gondrong.

Sementara, Sekjen LSM Gagak Hitam Kota Probolinggo ‘ Agus, salah satu pemerhati lingkungan ” Kalaupun sudah mendapatkan izin Mestinya Walikota Probolinggo memperketat dan melarang terhadap Dinas Pengairan untuk menerbitkan rekonendasi terhadap para pengembang yang membangun dibantaran sungai. Karena nantinya berdampak yang sangat fatal dan berakibatkan kerugian pada masyarakat ?
Semua pengurus LSM Gagak Hitam Kota Probolinggo tetap akan melakukan langkah agar masalah ini betul-betul diproses sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku “. Katanya.

Terkait masalah tersebut, beberapa kali media HarnasNews berupaya menggali informasi melalui beberapa pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kota Probolinggo selalu gagal. Karena mereka yang berkaitan sedang rapat atau keluar. (gus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.