
“Penertiban secara langsung dan serempak belum dilakukan karena akan dirapatkan terlebih dahulu pekan depan. Setelah rapat baru dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang termasuk melibatkan pengurus partai politik,” katanya.
Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bakal calon anggota legislatif namun tidak di tempat terlarang.
“Kami sudah memberitahukan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan baka calon melalui alat peraga diperbolehkan, namun tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah,” katanya, dilansir dari antara.
Termasuk kampanye di media sosial, tambah dia, masih diperbolehkan bagi partai politik dan bakal calon dalam mensosialisasikan diri dan nomor urut partai.”Masih diperbolehkan dan kami belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu,” katanya. (sls)