Bawaslu Nilai tidak Mudah untuk Nyatakan Pemilu 2019 Curang

Jika kasusnya di tingkat daerah, maka ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Bawaslu di tingkat daerah. “Kasus nasional misalnya masalah Situng sudah kita ingatkan KPU, situng agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU agar hati-hati karena ini perosoalannya sangat sensitif masalah tersebut,” lanjutnya.

Bagja juga menegaskan, bahwa penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan, pasti akan dikenakan sanksi. Termasuk, kata dia, jajaran Bawalsu yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan.

“Misal kejadian di kasus di Nias, Nias selatan, pengawas TPS tidak mengingatkan (KPPS), berarti dia ikut serta. Oleh sebab itu, kita pidanakan mau tidak mau. Karena yang bersangkutan punya kewenangan untuk melakukan pertama pencegahan, kedua melapor kepada kami jika bermasalah,” tambahnya.

Sebelumnya, ratusan orang melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu dan DKPP, Jalan MH Thamrin 14, Menteng, Jakarta, Rabu pagi. Mereka meminta agar Bawaslu dan DKPP menyatakan Pemilu 2019 curang, bahkan curang secara terstruktur, sistematis dan masif. Dalam aksi tersebut hadir tokoh 212 Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Ferry Juliantono, Marwan Batubara dan Ahmad Yani. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.