
“Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan,” kata dia.
Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.
Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100 ribu.
“Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses,” kata dia.
Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta,” tegasnya. (Ant/Red)