Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundup Sabu Asal Warga negara Vietnam dan Madura

Sidoarjo,Harnasnews.Com – Penggagalan penyelundupan sabu yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai menuwai hasil 2 kali dalam kurun waktu seminggu.

Dalam acara Press Conference Selasa (03/04/18) Bea Cukai Juanda berhasil gagalkan penyelundupan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor(NPP) dari warga negara Vietnam dan WNI dari Madura.

Penangkapan yg pertama pada hari senin 19 Maret 2018 yang di lakukan oleh penumpang berinisial NTTH (25) wanita Warga Negara Asing asal Vietnam. penumpang pesawat Jet star (3K 249) rute Singapore (SIN) – Surabaya (SUB) dan mendarat di bandara Internasional pukul 20:30 WIB.

Petugas sempat menaruh kecurigaan dengan prilaku penumpang dengan barang bawaan berupa Koper, di ruang pemeriksaan di lakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang berupa kristal putih yang di duga Sabu (Methamphetamine) seberat kurang lebih 1.175 gram yang di sembunyikan dengan cara disamarkan sebagai alas Koper,dan di ketahui setelah di lakukan uji Laboratorium Bea Cukai,BPIB tipe B Surabaya terhadap kristal putih tersebut menunjukan hasil positif Sabu.

Menurut keterangan tersangka NTTH warga Vietnam bahwa koper yang ia bawa merupakan pemberian dari teman yang ia temuai di Bangkok Thailand sebelum berangkat menuju Surabaya Indonesia.

Pada hari Kamis 22 Maret 2018 Bea Cukai Juanda juga melakukan penggagalan penyelundupan sabu ke dua yang di lakukan oleh WNI berasal dari Maduran penumpang yang berinisial NV (29) jenis kelamin wanita,dengan pesawat Air Asia(XT-321) dengan rute Kuala Lumpur(KUL) – Surabaya(SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda,petugas mencurigai kardus barang milik penumpang NV dan juga di lakukan pemeriksaan mendalam,petugas menemukan kristal putih seberat 1.240 gram yang di selipkan di dalam rongga dinding kardus.Berdasarkan hasil Uji Laboratorium menunjukan hasil positif Sabu.

Dalam pengakuan tersangka NV bahwa barang tersebut titipan dari teman Malaysia dan mengaku akan di beri imbalan uang sebesar 30 juta apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia.

Berdasarkan UU no. 35 tentang Narkotika golongan I Penyelundupan Narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana yg sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar dan pidana dengan hukuman mati dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram.

Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada pasal 102 disebutkan setiap yang melakukan penyelundupan barang impor di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jendral Bea Cukai (Customs Narcotics Team KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, kantor wil DJBC Jawa Timur 1 & Lab Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya).

BNN kabupaten Sidoarjo,Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda ( Bidang Darisuk) dan Pelaku pengamanan Bandara (Lanudal, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).( Try)

Leave A Reply

Your email address will not be published.