Benarkah GHC Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi

Nasional

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejari Sumbawa. Mengingat, semua berkasnya telah dinyatakan lengkap. Hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(Man/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.