Berkas Jilid II Kasus Dugaan Korupsi Labangka Ke Penuntutan

Info Daerah

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka dengan tersangka HMF, segera disidangkan. Hal tersebut dilihat dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram pada minggu ini.

Ditemui wartawan media ini Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH membenarkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penuntutan. Menyusul berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Berkas perkaranya kami kirimkan hari ini (Selasa 2 Februari, red) ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ungkapnya Reza sapaam akrannya.

Menurutnya, bahwa pihaknya telah menyusun dakwaan untuk kasus tersebut. Kejari Sumbawa juga sudah membentuk tim JPU yang menangani kasus tersebut.

“Untuk HMF sendiri, statusnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Perubahan status ini terjadi, setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,”tandasnya.

Lanjutnya, Untuk HMF sendiri, saat ini penahanannya masih dititipkan di Lapas Sumbawa. Pihaknya juga kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim.

“Apakah persidangannya nanti akan dilaksanakan secara daring (online, red), tergantung keputusan majelis hakim nantinya,” terangnya.

Diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, JS yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,036 miliar.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya Johan berhasil ditangkap. Johan ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. Johan ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu juga, kejaksaan Sumbawa kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut, MF Saat ini, dua tersangka itu sudah memasuki tahap persidangan dan sudah divonis. Saat ini, kedua terdakwa masih melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Setelah dilakukan pengembangan, kejaksaan kembali menetapkan satu orang tersangka, berinisial HMF.

Yang bersangkutan merupakan pejabat di Kantor Kemenag Sumbawa. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.