BKIPM Tarakan  Gagalkan Pengiriman  88 Box Kepiting Bertelur  Ke  Malaysia

“Setelah menangkap 2 kapal dan menghimpun informasi, kita lakukan pula pemeriksaan di gudang milik pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 24 box kepiting bertelur yang sedang dipacking dan diikat,” papar Umar.

Adapun pemilik dan motoris kapal diamankan ke Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pekerja dimintai keterangan sebagai saksi.

Perbuatan mereka telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kepiting yang sedang bertelur atau yang beratnya di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau dikirim ke luar wilayah Indonesia. Dengan penggagalan dua hari berturut-turut ini, kita ingin agar masyarakat semakin sadar bahwa kepiting bertelur tidak boleh ditangkap dan tak lagi melakukan kegiatan serupa,” pungkasnya.(Red/Ed)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.