BPIP Rekomendasikan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Disempurnakan

Menurut Ani, BPIP akan menyampaikan permintaan dalam forum diskusi tersebut ke tingkat pimpinan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Joko Widodo sebagai pertanggungjawaban BPIP.

“Usulan ini kita sampaikan ke pimpinan BPIP, tentunya seperti rekomendasi, setelah dari pimpinan seperti apa, apakah ke presiden, karena BPIP itu di bawah presiden,” kata Ani.

Salah satu narasumber diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi menyebutkan ada niatan baik terbitnya SKB 3 menteri tersebut, yakni agar tidak ada persoalan yang muncul dalam konteks hubungan negara dan agama dalam pelaksanaan berwarganegara, seperti pendidikan.

Namun, niat baik tersebut tidak tercapai, keluar dari konteks, karena institusi negara melarang sekolah mewajibkan berseragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Karena SKB terlalu jauh masuk ke ranah yang sebetulnya tidak mesti negara masuki, contohnya melarang sekolah memberikan imbauan, menggunakan seragam yang sesuai agama,” kata Khairul, dikutip dari antara.

Bagaimanapun, lanjut Khairul, fungsi pendidikan memang mendidik anak-anak untuk beriman dan bertakwa dan salah satunya tentu bagaimana menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

“Karena pakaian bahagian, kalau dalam Islam pakaian itu bagian dari cara mereka menjalankan agamanya, dan itu juga bagian mendidik peserta didik tahu dengan agamanya. Fungsi sekolah begitu,” kata Khairul.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembicara, yakni Ezenddin Zain selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Edy Utama selaku budayawan.

Hadir sebagai peserta diskusi Sekretaris Daerah Kota Padang Amsrul, para kepala sekolah, pengurus organisasi guru, dan perwakilan para guru negeri maupun swasta.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.