BPN Kota Bekasi Tidak Hadiri Pertemuan, Ahli Waris Blokir Ruas Tol Jatikarya 2

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki beradu argumen dengan warga Jatikarya saat meminta warga untuk membuka jalan tol yang diblokir warga dan ahli waris.

 

Kuasa hukum warga Jatikarya, H Dani Bahdani SH menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di PN Bekasi dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya Kemhan, Panglima TNI, Menteri PUPR, BPN dan termasuk dari perwakilan warga Jatikarya.

Atas tidak hadirnya BPN Kota Bekasi dalam pertemuan tersebut, H Dani Bahdani berencana melaporkan BPK Kota Bekasi kepada Menteri ATR/BPN. Menurutnya sumber permasalahan belum cairnya uang ganti rugi pembebasan jalan tol berada di BPN Kota Bekasi.

“Kami akan memberitahukan hal ini kepada Menteri ATR/BPN yang sekarang. Semua sumber permasalahan itu dari BPK Kota Bekasi, yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas Hak sah dari klien kami,” ujarnya.

Lanjutnya pihak sudah melakukan komunikasi dengan BPN Kota Bekasi, tapi pihak BPN belum bisa memberikan jawaban dengan berbagai beralasan.

“Kami sudah berulang kali menghubungi pihak BPN, tapi selalu beralasan belum ada petunjuk dari pimpinan. Sampai kapan kalau pimpinan jawabannya seperti itu,” ujarnya.

Dalam pertemuan warga Jatikarya dengan sejumlah pihak yang berlangsung di PN Bekasi sendiri tidak menghasilkan keputusan apapun terkait pembahasan pencairan ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol.

“Hasil (pertemuan) tidak ada. Oleh karena itu ketua PN Bekasi akan mengundang kembali dua minggu yang akan datang. Bila mana dua minggu mendang tidak ada yang bisa memberikan keputusan, maka ketua PN Bekasi akan mengundang Presiden, itu pembicaraan pertemuan tadi,” pungkasnya.

Diketahui bahwa 44 atau 45 pemilik asal tanah itu sudah meninggal dunia sejak tahun 42 sampai tahun 72, maka, menurut H. Dani kalau mereka siapapun yang membeli dari orang -orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu dinilai salah kaprah.

“Kalau bicara upaya hukum ini kan sudah 2 kali, 2008 kita sudah menang PK pertama, terus di tahun 2018 ada yang mengajukan PK dua ternyata yang dinyatakan putusan yang berlaku adalah PK kita dan putusan berdasarkan surat-surat yang palsu sudah dibatalkan oleh mahkamah agung,” tukasnya.

Sekedar diketahui juga bahwa tanah seluas 4,2 hektar berlokasi di kelurahan Jatikarya kecamatan Jatisampurna yang dibangun tol Jatikarya 2 belum memberikan haknya kepada para ahli waris, dengan nominal 218 miliar rupiah. (Mam).

Leave A Reply

Your email address will not be published.