BPN Tegaskan Bahwa Pemilik Lahan Yang Dibangun Kantor Samsat Adalah H. Maksut

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Bahwa teka – teki tentang kepemilikan lahan yang dibangun kantor samsat sumbawa saat ini akhirnya terjawab. Dan pemilik tanah yang telah dibangun kantor samsat tersebut tiada lain dan bukan adalah H. Maksut.

Hal tersebut terungkap saat pengunguman hasil rekonstruksi yang dilaksanakan dikantor BPN Sumbawa.

Berdasarkan pantauan media ini adapun pihak yang hadir dalam ekspose tersebut antara lain (Kepala Kantor BPN selaku Pelaksana dan Kasi Pengukuran), H.Maksud yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya SURAHMAN. MD, SH, MH dan SUHARTONO, SH (selaku Pemohon) pihak kejaksaan, Lurah, Polres Sumbawa (IPTU Ivan Roland Cristofel STK dan didampingi kanit tipikor Sumarlin) kepala Samsat Sumbawa, (selaku pengguna bangunan kantor Samsat) Anak H. Maksud Syaefullah.

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN red) Sumbawa Subhan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait hasil rekonstruksi kepada media ini mengatakan bahwa pemilik tanah yang dipergunakan untuk kantor samsat adalah H. Maksud.

“Jadi tanah milik H.Maksud tersebut terletak ditanahnya samsat. Dan hari ini terjawablah apa yang menjadi pertanyaan kita semua apakah benar tidak bidang tanah itu benar milik H. Maksud yang berada dalam penguasaan kantor samsat ternyata benar,”ungkap Subhan (6/1).

Menurutnya, kami (BPN red) hanya penyajian data dan informasi saja. Selanjutnya nanti pihak Pemda Sumbawa, pihak Provinsi NTB, dan pihak terkaitnya nanti agar berkoordinasi bagaimana cara untuk mencari solusi yang terbaik.

“Supaya tanah kantor samsat ini juga masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. Tampa ada penggusuran dan harus dicarikan solusi yang terbaik,” harapnya.

Sementara itu pemilik tanah sebagaimana SHM 2384 H. Maksud melalui pengacaranya Surahman MD mengatakan bahwa sehubungan dengan hasil ekspose terhadap tanah kantor Samsat Kabupaten Sumbawa, bahwa bangunan yang saat berdiri kantor Samsat Sumbawa adalah resmi milik kliennya berdasarkan SHM 2384 dan belum pernah terjadi pengalihan ataupun penjualan kepada pihak lain berdasarkan Warkah yang ada di BPN, yang mana juga undangan ekpose tadi dipimpin oleh kepala BPN Sumbawa yang dihadiri oleh kami Pengacaranya selaku Pemohon, Kepala Samsat, polres Sumbawa, Kejaksaan.

Bahwa dari hasil yang telah diekspose tadi BPN secara terang benderang menyatakan yang sebenarnya bahwa sertifikat hak pakai yang sekarang yang digunakan oleh pemerintah provinsi NTB dalam hal aset yang berlokasi di jalan bungur atau kantor samsat terdapat Tanah Milik H.Maksud di dalamnya berdasarkan SHM 2384 dan bukti pendukung lainnya.

“Setelah tadi dibedah bahwa tanah milik klien kami berada didalam peta lokasi kantor samsat,”terangnya.

Lanjutnya, jadi sesuai dengan sertifikat atau SHM 2384. kami semua menyatakan bahwa dokumen atau bukti yang kami miliki masih dinyatakan sah dan berlaku oleh Badan Pertanahan Sumbawa. Untuk itu berita acara hasil ekspose hari ini akan disampaikan ke Gubernur Provinsi NTB, Bupati Sumbawa untuk menyelesaikan persoalan ini apakah secara kekeluargaan ataukah proses pidana akan kita lanjutkan,”ujarnya

Tambahnya, terhadap hal tersebut hari ini juga kami akan mensomasi kantor samsat tersebut supaya keluar dari tanah milik klien kami (H. Maksut red). Dan silakan angkat kaki dan bila perlu bangunan yang berada diatas SHM 2384 tersebut dirobohkan,”pangkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel STK kepada media ini menjelaskan bahwa hasil ekspose yang digelar kantor BPN Sumbawa ini merupakan pintu masuk bagi penyidik.

“Ini adalah pintu masuknya. Dan menyiapkan alat bukti untuk mendukung dan kami juga akan melakukan gelar perkara baru bisa mengundang pihak – pihak terkait,”jelas Ivan sapaan akrabnya.

Lanjutnya, dan itu nantinya arahnya seperti apa ini adalah petunjuk untuk menuju keproses selanjutnya.

“Jadi dengan hasil ekspose ini bisa menentukan arah kita kedepan seperti apa. Bisakah naik ketahap penyidikan atau tidak,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.