CA BPK Imam Nashiruddin Mengusulkan Pengoptimalan Penerimaan Pajak

Adapun masalah terakhir yang perlu dikuatkan adalah struktur pengendalian internal di DJP, sehingga diperlukan dukungan pengawasan dari eksternal auditor.

Imam menganggap banyak kegiatan yang dilakukan secara manual di DJP meningkatkan interaksi antara wajib pajak dengan petugas pajak, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan seperti korupsi.

“Ada senjata yang sudah diberikan dari DPR kepada kami, terutama pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Akses Informasi. Ini sebetulnya bisa mengatasi banyak permasalahan,” katanya pula, dilansir dari antara.

Berdasarkan latar belakang pendidikan, Imam merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Akuntansi di Universitas Gajah Mada (UGM), Magister Ekonomi Manajemen UGM, dan Doktoral Hukum UGM.

Selama 26 tahun, dirinya telah bekerja di DJP dengan penugasan di berbagai bidang. Mulai dari bidang pemeriksaan, akuntansi, perpajakan, hukum, intelijen, dan penyidikan.

Selain itu, dia juga menjadi dosen pasca sarjana di Institut Bisnis Indonesia Kwik Kian Gie Jakarta dan menjadi pembina Yayasan Rumah Panti Asuhan Birulwalidain di Kebumen, Jawa Tengah. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.