Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Miliki Kelainan Seks Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Hukum

Barang bukti yang diamankan seperti kaoa oblong warna hitam merk Nike, celana pendek  warna  satu buah kaos oblong warna biru Dongker celana pendek warna hitam

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan .
Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.