Calo Tanah Tewas Bersimbah Darah Di Tangan Ketua RT

“Mendengar informasi itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok, kemudian pelaku pergi ke rumah warga untuk mencari golok dan kembali ke tempat kejadian dan langsung membacok korban,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, korban dan pelaku sudah saling mengenal walaupun berbeda RW tempat tingg keduanya. Pelaku sendiri sudah beberapa kali terlibat cekcok dengan korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Pospol Jatisampurna dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pondokgede dengan membawa barang bukti. Sebilah golok dan pakaian korban yang berlumuran darah dijadikan sebagai barang bukti.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.