
Aceh Utara, Harnasnews – Kasus penemuan sepucuk senjata api laras pendek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kian menjadi perhatian publik. Kepala Lapas Lhoksukon, Rian Firmansyah, membenarkan adanya temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan kepada Polres Aceh Utara.
“Benar, ada temuan pistol di salah satu sel. Namun untuk detail identitas narapidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Biarkan penyidik bekerja. Kami akan kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan,” ujar Rian kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar di internal, senjata api tersebut diduga milik seorang narapidana kasus narkoba yang kini menghuni Lapas Lhoksukon. Narapidana ini disebut memiliki rekam jejak kabur dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus serupa sebelum akhirnya kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman di Aceh.
Meski demikian, Kepala Lapas menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan identitas resmi narapidana tersebut ke publik.
“Kasus ini sudah cukup heboh. Kami tidak ingin menimbulkan spekulasi. Nanti polisi yang akan merilis data resmi terkait siapa dalang sebenarnya,” tegas Rian.
Hingga kini, penyelidikan masih difokuskan pada jalur masuknya pistol ke dalam Lapas. Dugaan sementara, ada keterlibatan pihak luar atau jaringan yang membantu menyelundupkan senjata ke dalam sel. Polres Aceh Utara sedang melakukan pemeriksaan terhadap narapidana terkait serta memetakan kemungkinan adanya oknum yang terlibat.
Kasus ini menjerat beberapa aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, hingga penyelundupan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: menekankan bahwa setiap lapas wajib menjamin keamanan dan ketertiban narapidana di dalam lingkungan penjara.
Jika terbukti ada pihak internal yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan berlaku tegas, baik terhadap narapidana maupun petugas lapas.
Rian Firmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini. Ia juga berjanji akan memperketat sistem pengawasan di dalam lapas agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami komitmen memperketat pengawasan, termasuk pemeriksaan barang masuk, kunjungan, hingga pengamanan blok-blok tahanan. Keamanan narapidana dan ketertiban lapas adalah prioritas,” pungkasnya.
Kasus penemuan pistol di Lapas Lhoksukon ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya kontrol keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik kini menunggu hasil penyelidikan Polres Aceh Utara untuk mengetahui siapa dalang utama penyelundupan senjata api berbahaya tersebut. (Zulmalik)
