Denny Indrayana Buka Opsi Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

“Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut,” kata dia, dilansir dari antara.

Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.

“Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel,” katanya.

Ditambahkan Denny, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten namun masih tetap menunggu hasil resmi.

Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.