
“Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif,” katanya, dilansir dari antara.
Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses praperadilan tersebut.
“Hal ini justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
KPK juga menegaskan seluruh proses penyidikan kasus IUP di Tanah Bumbu tersebut merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima. Selain itu, dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” ujarnya.(qq)