Desak Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa, Warga Jatikarya Geruduk Perumahan Pati Mabes TNI

Warga yang memaksa masuk ke area perumahan Pati Mabes TNI, kelurahan Jatikarya dihadang sejumlah petugas dari kepolisian dan TNI.

 

“Sudah ada putusan itu, terhenti semua kegiatan pembangunan, kenapa kok sekarang terjadi lagi, sudah belasan tahun,” katanya.

Ia bersama ratusan ahli waris meminta kepada pihak TNI untuk segera menghentikan aktifitas pembangunan yang sedang berjalan di tanah seluas 50 hektare itu.

“Kehadiran masyarakat datang kesini bukan untuk demo tapi untuk menghentikan kegiatan pembangunan sesuai perintah dan amanat daripada putusan itu sendiri,” kata H. Dani menambahkan.

“Infonya akan dibangun perumahan lagi sekitar 50 unit penambahan bangunan rumah,” imbuhnya.

“Tolong dipikirkan, yang dibangun itu tanah siapa, mabes TNI ini beli tanah sama siapa, karena pemiliknya sebagian sudah meninggal pada tahun 42 sampai tahun 72. Tolong dimengerti itu kalau ada surat 73,74, 80 tahu berapalah itu. Siapa yang membuat rekayasa itu,”pintanya.

H. Dani kembali menambahkan bahwa Pemilik tanah asli 93 orang, dan 45 pemilik sudah meninggal sebelum tahun 1973 sehingga ahli waris sekitar ratusan orang.

Awalnya warga berhadapan dengan para aparat di pintu masuk perumahan. Mereka melakukan orasi secara bergantian, kemudian mereka menerobos masuk area perumahan. Aksi saling dorong tak dapat terhindarkan sehingga warga dapat menerobos masuk.

Insiden itu tidak berakibat fatal karena petugas juga melakukan pengembangan secara preventif agar tidak terjadi gesekan dengan warga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya itu.

Warga juga sempat berdialog dengan perwakilan dari mabes TNI yaitu Mayor TNI A. Supriatna. Dalam dialognya dengan para ahli waris, ia berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pimpinannya.

“Keinginan dari bapak tadi sudah disampaikan ke pak Dandim, pak Dandim sudah menyampaikan ke kami, kami akan laporkan ke pimpinan kami,” katanya.

Sekedar diketahui, bahwa tanah seluas 50 hektar sesuai dengan SPPT-PBB yang diterbitkan oleh departemen keuangan RI CQ kantor pelayanan PBB Kota Bekasi masih dibayar pajaknya sampai dengan tahun 1993 tetapi sebagian tanah itu pada tahun 1996 diduga telah dikuasai oleh oknum TNI dengan dalih, pada tahun 1992 telah terbit sertifikat atas nama departemen Hankam seluas 485.030 Meter persegi, sehingga pada saat PT. Wijaya Perdana CQ Agus Salim sedang membangun perumahan diatas tanah itu, seketika itu juga Departemen Hankam dan Panglima TNI diduga para pemiliknya serta ahli waris.

Para ahli waris menggugatnya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi terdaftar dengan nomor : 199/PDT.G/2000/PN.Bks tanggal 31 Oktober 2000. Sejak tahun 2000 itulah tanah tersebut diletakkan sita jaminan. Kemudian sejak Februari 2001 telah terbit putusan provisi yang memerintahkan tergugat 1 dan 2 (Departemen Hankam dan Panglima TNI) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan apapun, baik yang akan maupun yang sedang berjalan di atas objek perkara.

Putusan provisi tersebut dihormati oleh tergugat 1 dan 2 hingga tahun 2017. Pada tahun 2018, kuasa hukum warga kembali melakukan upaya PK ke-ll di Mahkamah Agung RI dengan nomor. 815 PK/Pdt/2018. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.