Diduga Peras Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Diamankan Propam Polda Metro Jaya

JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Akibat perbuatannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan AKBP Bintoro yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut.

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku aneh dengan lamanya pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang ditangani AKBP Bintoro.

“Saya tidak mengetahui. Cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali,” kata Ade.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru tersebut.

Hanya saja, penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, baru penanganan kasusnya terbilang cepat.

“Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Adapun Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pernah membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang Proses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.

Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya.

Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Muhammad Bayu Hartoyo diproses lanjut mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima Harnasnews, Senjn (27/1/2025).

Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap . Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

Pasalnya, jika kasus ini tidak dituntaskan maka anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru oleh anggota yang lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus yang sama pula.

“Penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga Marwah Institusi Kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkas Sugeng. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.