Diduga Syarat Dengan Penyimpangan, FPPK Pulau Sumbawa Akan Laporkan PPK 2.3 Ke APH

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sehubungan dengan adanya pekerjaan paket padat karya tunai (P2KT) yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2020 lalu diduga adanya penyimpangan dan pelanggaran secara hukum.

Hal tersebut diketahui dalam surat edaran nomor :8/SE/Db/2020 tentang mekanisme Padat Karya DIKTORAT JENDRAL BINA MARGA sangat bertentangan dengan proses pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2020.

Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap dalam rilis yang disampaikan kepada media ini melalui WhatShapp (23/3/2021). Abdul Hatap menjelaskan bahwa proses pekerjaan Paket Padat Karya Tunai (P2KT) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.3 telah melanggar secara aturan dengan mengerjakan tenaga kerja dengan sistem borong sementara hal tersebut tidak diperbolehkan karena pekerjaan tersebut secara harian bukan secara borongan.

“Maka dari itu kami atas nama FPPK Pulau Sumbawa akan melaporkan PPK 2.3 ke Aparat Penegak Hukum,”ungkapnya.

Lanjutnya, sedangkan kemudian dalam surat edaran nomor :8/SE/Db/2020 juga pejabat pembuat komitmen (PPK) harus melakukan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pendataan masyarakat setempat untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja dalam paket padat karya tunai (P2KT).timpalnya.

Tambahnya, proses pekerjaan paket padat karya tunai (P2KT) PPK 2.3 Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah II Prov-NTB tahun 2020 telah dilakukan sistem kerja menggunakan alat bantu berupa alat berat eksapator dan pasangan saluran menggunakan alat molen tentunya sangat mengiritkan biaya dan betentangan dengan surat edaran yang dimaksud.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa didalam pekerjaan paket padat karya tunai (P2KT) tersebut adanya konspirasi untuk melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN red), karena laporan anggaran akhir tahun 2020 tentang penggunaan anggara padat karya tunai (P2KT) dimanipulasikan.

Dimana tenaga kerja yang dipekerjakan dilapangan bukan masyarakat setempat yang diproses melalui pendataan berdasarkan surat edaran yang kami maksud, dan tenaga yang pekerjakan dilapangan adalah orang diluar daerah kabupaten sumbawa bukan masyarakat setempat,”beber Hatap

Dijelaskan Hatap bahwa dalam pendataan masyarakat untuk tenaga kerja P2KT yang diatur dalam surat edaran nomor 8/SE/Db/2020, untuk mudah dijadikan laporan karena harus sesuai dengan laporan yang dilaporkan contoh 1. tenaga kerja dilapangan harus sesuai dengan tanda pengenal E-KTP, 2. Dalam laporan harus ada tanda tangan tenaga kerja berupa Daftar hadir tenaga kerja, Daftar tanda terima Upah, dan Daftar penyerahan Tenaga kerja rill.

“Jadi semua dalam aturan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melanggar melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran P2KT tahun 2020 karena tenaga kerja yang kerja dilapangan tidak sesuai dengan tanda pengenal E-KTP didalam laporan anggaran akhir tahun 2020,”terang Hatap

Didalam paket padat karya tunai (P2KT) Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menduga bahwa penggunaan anggaran yang dikelolah tahun 2020 oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) 2.3 kurang lebih senilai 3 miliar dan masih ada tersisah anggaran kurang lebih 1,3 miliar, hasil analisa mengingat pekerjaan nilai upah dan praktek – praktek untuk mengiritan biaya PPK 2.3 telah melanggar aturan atau mikanisme padat karya tunai berdasarkan surat edaran no 8/SE/Db/2020,”jelasnya.

Dalam hal ini dirinya sudah berkordinasi dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Diktorat Jendral Bina Marga dengan cara konsultasi terkait dengan dugaan penyimpangan P2KT Satker Jalan Nasional Wilayah II Prov NTB,”imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa PPK 2.3 pada satker balai jalan provinsi NTB wilayah II itu mulai dari simpang boak sampai perbatasan Kabupaten Dompu
.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.