
Untuk diketahui, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan pada akhir Oktober lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, dia dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah 14 lokasi berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut.
“Di antaranya kantor DPRD, kemudian kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud,” jelas Ali Fikri. (Red)