
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kadis Dikbud dalam rangka mensukseskan KIA untuk anak Sekolah Dasar. Sehingga kedepannya, semua anak-anak dibawah 17 tahun itu sudah mendapat identitas kependudukannya,’’ ungkapnya.
Dijelaskannya, kriteria yang sudah bisa memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk KIA ini yaitu anak-anak usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
“KIA salah satu program Pemerintah dalam rangka memberikan hak kepada warganya. Jadi tidak hanya KTP yang mulai dari umur 17 tahun, tapi juga anak-anak dibawah itu berhak mendapatkan dokumen kependudukan. Mulai dari usia 0 hingga 17 kurang satu hari, itulah data warga yang berhak mendapatkan KIA,’’ jelasnya.
Menurutnya, pembuatan KIA sangatlah mudah. Adapun yang perlu disiapkan untuk bisa memperoleh KIA yakni, pas foto berwarna ukuran 3×4 untuk anak 5 tahun keatas, foto copy KK, dan foto copy akta kelahiran. Bagi sekolah, ini bisa dilakukan secara kolektif, pihaknya pun bisa langsung mencetak di kantor dengan kolektif pula.
“’Kami juga akan mengoptimalisasikan semua gerakan ini, karena terkadang gangguan teknis dan lainnya itu yang selalu kami hadapi. Ke depan ini akan bisa kami atasi,’’ pungkasnya.(Herman *)