
“Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga tanpa membeda – bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” katanya, dilansir dari antara.
Kepada masyarakat yang KTP-nya di luar kota tapi tinggalnya di Kota Tangerang, maka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut, Wali Kota Arief menjabarkan, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum di antaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.
“Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk seluruh warga,” ujarnya.(qq)