
Diskanak Cek Kesehatan Hewan Qurban
Melalui sosialisasi dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat juga DKM masjid melalui brosur mengenai bagaimana menangani, melihat hewan yang sehat, bagaimana memotong hewan qurban dan bagaimana membagikanya supaya aman. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR). Serta fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.
“Meskipun kasus PMK sudah tidak ditemukan di Kabupaten Bogor, proses pemotongan hingga pembagian hewan qurban kami tetapkan protokol seperti tahun lalu saat terjadi PMK.
Lanjut Hardy, dirinya juga bersinergi dengan 50 mahasiswa kedokteran hewan IPB yang disebar ke 40 kecamatan, untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang akan dipotong atau antemortem pada H-1 Idul Adha, dan pemeriksaan hewan qurban yang sudah dipotong atau postmortem pada hari H Idul Adha. Ini kami lakukan untuk memastikan daging hewan qurban layak untuk dikonsumsi masyarakat,” bebernya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk cermat sebelum membeli hewan qurban. Jika ditemukan ciri-ciri seperti munculnya nodul yang keras (benjolan) dengan diameter 2 centimeter (cm) sampai 5 cm yang terdapat di kepala, leher, tungkai, kaki, ekor, dan ambing. Pada kasus yang serius, nodul dapat menutupi di hampir seluruh bagian tubuh artinya hewan tersebut terjangkit penyakit lato-lato. Hindari jika ditemukan hewan qurban dengan ciri-ciri tersebut. (Dod)