Disnaker Maluku Siap Awasi Pelaksanaan UMP

“UMP Provinsi Maluku sebesar Rp2.400.664, ada perusahaan yang membayar lebih, bahkan mencapai Rp4 juta,” ujarnya lagi.

Menurutnya, penerapan UMP itu sesuai kondisi ekonomi di Maluku, sehingga kalau memaksakan secara keseluruhan maka perusahaan-perusahaan karena kondisi ekonomi ada yang sudah menutup usaha mereka dengan alasan tidak bisa membayar UMP.

Namun, katanya lagi, timbul masalah lagi ketika mereka tutup maka lapangan kerja dan anak-anak menghadapi masalah.

“Pada saat pengawasan, ada perusahaan maupun tenaga kerja yang memohon maaf dan meminta tolong kami agar tidak diberhentikan, karena kondisi persoalan ekonomi, kita juga mencari jalan tengah, dan kebijakan pemerintah pusat apabila bagi perusahaan yang belum mampu dengan UMP yang ada dilakukan penangguhan,” ujarnya pula.

Bagi perusahaan yang belum mampu membayar sesuai dengan UMP, lanjutnya, wajib hukumnya perusahaan menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan penangguhan pembayaran, jika tidak maka perusahaan tetap harus menyelesaikannya, karena itu sesuai dengan aturan undang-undang tentang upah tenaga kerja. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.