
Ditahan 4 Bulan Tanpa Bukti Otentik Setelah Dilaporkan Bos, Lisa Tuntut Keadilan

“Dari penyidik mengalami kesulitan juga untuk mendapatkan data kesalahan klien kami, sehingga klien kami dikeluarkan demi hukum setelah menjalani penahanan 120 hari,” imbuhnya.
Ia menyayangkan tindakan polisi yang menahan kliennya selama 120 hari tanpa bukti yang cukup, untuk dapat menjerat kliennya. Sehari sebelum dikeluarkan dari tahanan, Lisa Tjandra juga sempat ditawari surat penangguhan penahanan. Hal itu dipandang aneh oleh kuasa hukumnya.
“Apakah penyidiknya serius dalam menangani perkara ini atau menurut kaca mata kami, penyidik tidak profesional menangani perkara ini, sebelum klien dikeluarkan, tidak ada kepastian hukum, itu yang kami pertanyakan kepada pihak penyidik,” tukasnya.
Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 202, dengan terlapor atas nama Robert Barlian Sow dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.
“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjut oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun belum ada salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan salinan SP2HP,” tukasnya. (Mam).