Ditanya Soal Kasus Dana Reses Dewan, Begini Tanggapan Kajari Sumbawa

SUMBAWA ,Harnasnews.com – Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu program Pemerintah yang masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi, sehingga tidaklah mengherankan jika aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan mengimplementasikan program pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan dan penindakan, dengan tujuan utama kedepan diharapkan selain dapat memberikan efek jerah, juga dapat meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi, karena itu berkaitan dengan penanganan kasus dana Reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu tersebut yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 100 orang untuk didengarkan dan dimintai keterangannya. Untuk itu Kejaksaan Negeri Sumbawa tidak akan gegabah untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Sehingga Kejaksaan untuk kasus tersebut menyiapkan produk hukumnya.

Oleh karenanya atas kasus tersebut publik menunggu kesimpulan akhir dari hasil evaluasi internal yang akan dilakukan oleh tim Jaksa penyidik. Untuk itu Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum terkait dengan kasus dana Reses Dewan tersebut, berikut ulasan perbincangannya di jalan manggis nomor 7 Kejari Sumbawa belum lama ini kepada wartawan.

Saat itu kajari mengatakan jika kasus dana Reses Dewan tahun 2018 lalu itu berdasarkan hasil temuan BPK-RI sejauh ini masih dalam penanganan penyelidikan intensif tim Jaksa Penyidik.

nanti akan dilakukan evaluasi secara internal dan kapan hal itu dilaksanakan tentu masih menunggu hasil kinerja dari tim Jaksa Penyidik, sehingga barulah dapat diketahui dengan jelas tentang sikap dan langkah selanjutnya.

Ketika ditanya wartawan tentang sejauhmana hasil pemeriksaan klarifikasi (Wawancara) yang telah dilakukan terhadap paling tidak 100 orang pihak terkait mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan sejumlah pejabat Sekretariat Dewan, pejabat Inspektorat, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik UD/CV, penyedia barang dan jasa, Ketua RT/RTW, Kades dan sejumlah Camat yang berlangsung hingga dua bulan terakhir ini, Kajari Iwan Setiawan menjelaskan jika kalau pihak terkait yang telah diperiksa dinilai telah memberikan keterangan klarifikasi secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi dan tanggung jawabnya masing-masing.

Apakah telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) ataukah sudah ada sinyal kalau kasus Dana Reses Dewan ini akan ditingkatkan ketahapan selanjutnya hingga dapat membidik sejumlah tersangkanya, Kajari Iwan Setiawan menjawabnya sambil tersenyum lepas menyatakan pihaknya sangat yakin kesimpulan akhirnya harus ada produk hukum dari kasus dana Reses tersebut, apa sich produk hukumnya kita lihat saja nanti, tukasnya.

“Jika ada sejumlah pihak ataupun kalangan tertentu yang menilai kami tidak serius ataukah tidak bersikap tegas dalam kasus dana Reses Dewan tersebut, itu adalah hak mereka tetapi yang jelas kami menyikapi dan menangani kasus tersebut dengan serius secara profesional dan proporsional, terbukti sudah dua bulan ini kami bekerja dan paling tidak sudah tercatat 100 orang pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi (wawancara) melalui kegiatan operasi justisia intelejen yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Intelejen, karena itu tunggu saja hasil evaluasi internal dan yang jelas kesimpulan akhirnya pasti ada produk hukum yang dihasilkan,” pungkas Kajari Iwan Setiawan.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.