Divonis Bebas, 5 PPK Cilincing Sujud Syukur

Suasana persidangan di PN Jakarta Utara.

JAKARTA, Harnasnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak terbukti bersalah. Mereka didakwa dalam kasus penghilangan suara calon legislatif DPRD DKI Jakarta. Kelimanya pun langsung melakukan sujud syukur.

Hakim ketua, Didik Wuryanto, menyebut kelimanya tak terbukti lalai dalam menjalankan tugas. “Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” kata Didik saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Kelima anggota PPK Cilincing langsung sujud syukur mendengar vonis bebas itu. Mereka tak kuasa menahan tangis haru setelah berhari-hari menjalani sidang.

Didik memaparkan dari fakta persidangan ditemukan banyak beredar catatan hasil penghitungan suara alias formulir C1. Namun, validitasnya masih dipertanyakan.

Karena itulah, hakim berpendapat, formulir C1 yang dimiliki PPK Cilincing yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hal itu mengingat formulir C1 itu diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Banyak beredar salinan C1 sehingga tidak dapat diketahui validitasnya,” ujar Didik.

Pertimbangan hakim lainnya adalah tak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar. Adapun anggota PPK yang didakwa lalai menjalankan tugas tidak terbukti.

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan,” ucap dia.

Lima anggota PPK Cilincing yang terlibat kasus ini adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.

Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindag ke caleg Demokrat lain.

Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara. Sebelumnya jaksa telah menuntut ke-10 PPK ini hukuman satu tahun penjara.

Sebelum sidang putusan dilakukan, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu (AMPPU) Jakut mlakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Rabu (24/7) siang ini.

Puluhan masa yang didominasi kaum pria itu, membentangkan tuntutannya, meminta keadilan lewat kertas karton menjelang persidangan digelar di lantai 2 di PN Jakut.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Sukandi menyampaikan tuntutanya agar hakim menindak tegas penjahat pemilu, hakim jangan takut dengan intervensi elit dan meminta pengungkapan aktor intelektual yang dianggap telah menciderai pileg 2019.

“Kita harapkan hakim memberikan keadilan. Sebab Sulkarnaen banyak dirugikan dalam persoalan ini. Karenanya, hakim harus memutuskan seadil-adilnya. Adili dan penjarakan penggelembung suara,” ujar Sukmadi dari atas mobil komando dalam orasinya di depan PN Jakut.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.