DJP Harap Wajib Pajak Manfaatkan PPS Hingga Juni 2022

Dia mengatakan, saat ini masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.

Jika ditemukan oleh DJP akan dikenakan PPh final (PP-36/2017) sebesar 23 persen untuk Badan, 30 persen untuk Orang Pribadi dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Dari harta bersih tambahan, katanya, juga dikenakan sanksi sebesar 200 persen ( Pasal 18 ayat (3) /UU TA ) selanjutnya disebut kebijakan 1.

Selanjutnya kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016-2020 selanjutnya disebut kebijakan 2.

Ia mengatakan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait PPS ini termasuk pada media di Sulut dan diharapkan melalui berbagai kegiatan dapat tersampaikan informasi kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak bila memanfaatkan program PPS ini.

Saat ini masih banyak Wajib Pajak belum memanfaatkan PPS.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.