DPD Partai Demokrat Kalteng Siapkan Langkah Hukum Sikapi KLB

Dia menjelaskan, kegiatan KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang itu ilegal dan mengangkangi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat.

Sebenarnya KLB hanya bisa dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni atas permintaan majelis tinggi partai, diusulkan dan atau diikuti sekurangnya oleh dua per tiga DPD dan 50 persen dewan pimpinan cabang (DPC), bahkan harus mendapatkan persetujuan majelis tinggi partai.

“Dalam KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, sama sekali tidak memenuhi unsur itu, bahkan tidak ada pemilik suara yang sah sehingga kami tegaskan kegiatan itu ilegal,” ujar Edi, dilansir dari antara.

Ketua Bappilu Partai Demokrat Kalteng ini kembali menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal.

Dia menegaskan lagi bahwa pihaknya tetap solid dan tidak terpengaruh oleh KLB tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.