
Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan. Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.
“Kalau sekarang boleh saya bocorkan. Kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
“Maksimal masa sidang depan sudah disahkan,” imbuh dia.
Willy mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Politikus NasDem ini berharap pemerintah bisa cepat mengirim surat presiden. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) sudah disusun oleh pemerintah.
“Sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah,” katanya.
Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas. Hal ini, kata Willy, merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sama dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU TPKS.
“Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos. Semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Willy berharap RUU TPKS akan dinahast oleh Badan Legislasi. “Jadi tentu kami berharap di baleg bamus nanti setelah surpres turun ini dibahas kembali di Baleg,” ucapnya.(qq)