DPR Sayangkan Tudingan AS Soal Pelanggaran HAM PeduliLindungj

Rahmad melanjutkan, “Jangan lupa Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan COVID-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM.”

Rahmad pun mempertanyakan motif Amerika merilis isu tersebut karena laporan tentang sebuah pelanggaran HAM, apalagi oleh negara sekelas Amerika, tentu tidak cukup hanya berdasarkan laporan LSM.
“Sebagai negara yang berdaulat, kita pantas mempertanyakan apa motivasi Amerika merilis isu pelanggaran HAM ini. Amerika harus dikoreksi, Kemenlu AS jangan semena-mena menilai suatu negara hanya berdasarkan laporan LSM tanpa adanya konfirmasi terhadap pemerintah Indonesia,” kata Rahmad.
Pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman COVID-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi. Apalagi, faktanya sistem tersebut cukup berhasil dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air.
“Kita sebagai negara berdaulat juga menghormati kedaulatan negara lain. Artinya, Amerika juga harus menghormati kedaulatan Indonesia, jangan semena-mena menyebut Indonesia melanggar HAM,” tegas Rahmad.
Sebelumnya, dalam laporan berjudul “Indonesia 2021 Human Rights Report” yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu)  AS, pekan ini, disebutkan ada indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang karena informasi mengenai puluhan juta orang ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak dijelaskan secara perinci siapa saja LSM tersebut.(qq)
Leave A Reply

Your email address will not be published.