
Yandri mengatakan rapat paripurna sudah menyetujui penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, yang artinya undang-undang yang lama tetap berlaku 100 persen, tidak ada gangguan apapun.
“Artinya BNPB tetap eksis pak, daripada kita bahas terus bisa-bisa BNPB hilang,” kata Yandri, dikabarkan dari antara.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VIII, yang telah bersama-sama untuk mempertahankan BNPB di Tanah Air, sebab Indonesia merupakan supermalnya bencana.
Ia mengharapkan suatu saat bila ada pembahasan mengenai UU Penanggulangan Bencana, dapat dihidupkan dengan semangat memperkuat BNPB.(qq)