DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna

Bupati Karawang mengapresiasi dengan keberadaan RAPERDA tersebut, karena Sistem Informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk menata Sistem Administrasi Kependudukan yang meliputi : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.

Terkait masa reses kesatu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017, secara implisit ditujukan untuk dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai sasaran konstituen bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat. Reses Dewan juga berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, ketiga aturan itu mengakomodir dan menjaring aspirasi masyarakat.

Bupati Karawang berharap kesepakatan program daerah serta penetapan RAPERDA tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. Bupati Karawang mengajak kepada seluruh jajaran DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas/Instansi Vertikal, Pihak Swasta, maupun berbagai komponen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda-Perda tersebut, sehingga benar-benar mampu memberikan kontribusi yang positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Akhir Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Pimpinan Sidang DPRD Kabupaten Karawang mengucapkan atas nama lembaga DPRD Kabupaten Karawang dan Bupati Kabupaten Karawang atas nama pemerintahan Kab. Karawang mengucapkan “Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf lahir dan Batin”. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.