Kemudian anggota Polsek Dukuh Pakis yang sedang melakukan tugas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah empat orang,saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang melakukan judi kyu kyu disertai taruhan uang di tanah kosong depan warung kopi jln Simo Tabaan Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan dua pelaku barhasil ditangkap,dua pelaku lain berhasil melarikan diri ( DPO) yang kini kebedaannya sudah di kantongi oleh petugas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan:
– satu Set kartu domino
-uang taruhan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah )dikenakan pasal 303 KUHP dan UU RI no:7 tahun 2017 tentang Perjudian.
Selanjutnya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Iptu Sujatmiko.( pril)