![](https://www.harnasnews.com/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-11-at-18.24.47-750x430.jpeg)
SUMBAWA,Harnasnews – Belum tuntas penangananan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan tanah asset Desa Labuan Jambu yang menggunakan dana APBDes tahun 2019 lalu senilai Rp 168 Juta, kini muncul kasus baru berupa kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asset dan dana Bumdes Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa mencapai ratusan juta rupiah yang sudah dilaporkan H. Muhammad Ardi Abbas mantan Ketua BPD didampingi dua tokoh pemuda Ardiansyah dan M Khaerunnas Habibi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Kamis (21/07), lalu.
Dan saat ini Penyidik Kejari Sumbawa melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak diantaranya Kepala Desa Labuhan Jambu, Ketua BPD Desa Labuhan Jambu dan Saksi. Hal tersebut guna melakukan puldata pulbaket dalam kasus tersebut.
“Iya benar. Kami memanggil tiga orang untuk dimintai keterangannya seputar kasus tersebut,”singkat Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH.(11/8).
Sebagai informasi adapun dugaan penyimpangan dan penyelewengan tentang pengelolaan keuangan dan asset Bumdes Labuan Jambu tahun 2019 – 2021 lalu yang dilaporkan itu sesuai dengan hasil investigasi dan data konkret yang didapatkan ternyata asset Bumdes “Teluk Berlian” Desa Labuan Jambu tahun 2019 tercatat sekitar Rp 1,8 Miliar lebih.
Namun pada tahun 2021 tersisa assetnya tersisa sekitar Rp 1,1 Miliar lebih, sehingga menjadi pertanyaan kami ditengah masyarakat dikemanakan uang sekitar Rp 700 Juta itu, dimana sepanjang dua tahun terakhir justru Bumdes tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan kucuran kredit untuk program simpan pinjam.
Bahkan, ada sejumlah anggota masyarakat yang menjadi anggota Bumdes ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha mereka justru lama diproses dan lama pula pencairannya
Begitu pula sebaliknya ketika ada anggota masyarakat yang menarik simpanannya ataupun ada yang telah melunaskan pinjaman kredit simpan pinjamnya justru ada agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) lama dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.(HR)