Dugaan Korupsi Bansos di Desa Maman, Kadis Sosial Diperiksa Jaksa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Meski sempat mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan, akhirnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Abu Bakar, mendatangi kantor Kejaksaan untuk memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi pada bantuan sosial (Bansos), di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 20-21.

Berdasarkan pantauan media ini Abu Bakar datang kekantor kejaksaan sekitar jam 09.00 Wita. Dan langsung menuju ruang kasi inteljen Kejari Sumbawa. Pemeriksaan tersebut berjalan sekitar satu jam lebih.

Usai diperiksa Jaksa Abu Bakar kepada media ini menegaskan bahwa dirinya ditanya oleh jaksa seputar apa tugas dan fungsi serta kewenangannya selaku kepala dinas sosial dalam bansos kementerian.

“Yang ditanyakan itu adalah apa Tugas pokok fungsi dan kewenangan dinas sosial dan sepanjaang itu saya sampaikan semua Apa tugas kita apa kewenangan dan regulasi dengan BPNT. Saya jelaskan semuanya.

Cuman ketika proses mulainya saya tidak tahu. Karena yang tahu kadis sebelum saya. Karena saya baru beberapa bulan dilantik menjadi kadis,”ungkapnya.(7/4).

Menurutnya, Dan jaksa juga menanyakan kesaya tentang proses Apakah ada kerjasama dengan desa dengan dinas sosial, apakah ada laporan TKSK, apakah ada laporan pendamping, saya tidak tahu. Dan lebih banyak saya jawab tidak tahunya.

“Sepanjang pertanyaan jaksa yang tidak pernah tahu saya jawab juga tidak dan jawaban saya banyak tidak tahunya,”tukasnya.

Lanjutnya, dengan adanya persoalan ini akan lebih bagus. Agar ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya yang ingin bermain.

“Dan memang hal ini bagus bergulir. Artinya dengan kejadian ini akan menjadi syok terapi bagi yang lainnya.

Dan bagi Desa – Desa lainnya yang 164 tersebut karena bisa jadi praktek yang sama juga terjadi,”pangkasnya.

Tambanya, Selama ini harus kita pahami. Mungkin Kelompok Penerima Manfaat (KPM) itu posisi tidak punya pilihan dan dia tahu apa yang diaterima selama ini tidak sesuai apa yang seharusnya. Dan tidak bisa berbuat apa – apa karena bisa jadi dia dalam tekanan.

“secara sederhana misalkan E- warung ngomong dengan KPM menyebutkan k terlalu banyak yang kamu cari. Nanti saya keluarkan namamu. Dan dan tentu mereka (KPM red) tidak berani,”timpalnya.

Oleh karena itu kami mendukung kejaksaan untuk menyusut tuntas hal ini. Agar praktek serupa tidak terjadi lagi.

Dan bagi yang lainnya akan berhati – hati dan pasti fikir – fikir lagi untuk melakukannya lagi apakah itu oleh E – Warung atau pihak lainnya. Bayangkan saja jika satu E – Warung memiliki KPM 165 dalam satu desa dan belum lagi E – warung lainnya,”katanya.

Terpisah Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA Putu Juniartana Putra,SH membenarkan tentang pemeriksaan Kadis Sosial.

“Ya benar. Tadi ada pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial di Desa Maman,”singkatnya.

Seperti diketahui Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2020 dan 2021 saat ini sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keteranganny oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Mereka antara lain Kadis Sosial Abu Bakar, Kabid Banjamsos Mirajuddin, Kades Maman Hasmuddin Sekdes Maman Herman Wijaya, Arifin Kasi Kesejahteraan Desa Maman
Topan Sofyan PKSK Kecamatan Moyo Hulu. Agustianto Kadus PandanSari, Heruddin Mantan Kadus Maman.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.