Dugaan Penyimpangan Apbdes 2021- 2022, Inspektorat Sumbawa Riksus Desa Kalimango

SUMBAWA, Harnasnews – Tentang adanya dugaan penyimpangan pada Apbdes 2021- 2022 di Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, tim Irvan IV Inspektorat Sumbawa melakukan kegiatan pemeriksaan khusus (Riksus)

Kegiatan Riksus tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dan laporan Ketua BPD dan warga setempat. Sekretaris Inspektorat I Made Patrya kepada media ini (20/3), kemarin membenarkan tentang adanya kegiatan Riksus tersebut.

“Iya benar itu Audit Tujuan Tertentu (ATT red). Dan saat ini tim sedang turun kesana,” ungkapnya.

Sedangkan untuk desa baturotok dirinya mengatakan masih minim informasi.

“Nah, kalau untuk Baturotok saya masih kurang informasi. Karena tim ini keluar semua. Dan saya baru pulang dari mataram. Tim ada yang ke alas dan ada juga ke Tarano. Sementara pak Inspektur sendiri saat ini masih mendampingi Bupati Sumbawa di Mataram bersama Tim dari BPK,” paparnya.

Lanjutnya, sebenarnya persoalan Baturotok ini sudah tuntas. Namun tim masih memanggil 55 orang yang belum diperiksa sama sekali.

“Dalam kasus Baturotok itu yang kita pangggil itu ada 500 orang. Nah sejauh ini untuk pemanggilan 55 orang tersebut tim sudah bersurat dia kali tapi belum juga datang. Makanya kami ingin minta petunjuk Terkait hal tersebut dengan Inspektur,”imbuhnya.

Sebelumnya, Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyimpangan DD yang terjadi di Desa Kalimango Kecamatan Alas.

Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Menurut dia, kasus tersebut telah masuk dalam pemeriksaan ATT oleh tim APIP Inspektorat terhitung sejak Jum’at beberapa hari lalu, dan saat ini tim tengah bekerja untuk melakukan kegiatan audit pemeriksaannya secara intensif.

“Kegiatan ATT atas kasus Desa Kalimango ini dilakukan, agar dapat diketahui dengan jelas sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi, karena itu sejumlah pihak terkait termasuk Kades dan sejumlah Staf Desa dijadualkan akan dipanggil dan diperiksa sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap I Made Patrya kepada Harnasnews, Senin (13/3/2023), lalu.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada sejumlah pihak terkait yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan Inspektorat secara kooperatif, sehingga proses ATT dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang diharapkan.

Mencuatnya, kasus di Desa Kalimango Kecamatan Alas ini, menyusul adanya laporan dari ketua dan anggota BPD serta sejumlah perangkat desa yang melapor kekantor Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu.

Adapun yang mereka laporkan yakni tentang adanya dugaan penyimpangan atas sejumlah program pembangunan fisik yang diduga tidak dikerjakan sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam APBDes setempat.

Dengan laporan selain disampaikan kepada pihak Inspektorat juga dilaporkan kepada pihak Kejari Sumbawa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.