Dugaan Penyimpangan DD Senilai Rp750 Juta, Warga Desak Inspektorat Audit Gempong Darul Aman

ACEH UTARA, Harnasnews – Aroma dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat dari Gampong Darul Aman, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Kali ini, laporan resmi dilayangkan oleh Basri, seorang warga setempat, ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (16/7/2025), menuntut audit menyeluruh atas pengelolaan dana sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Dalam investigasi yang dilakukan tim media berdasarkan laporan Basri, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp750 juta.

“Selama tujuh tahun terakhir, kami menduga berbagai pelanggaran serius dilakukan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Geuchik Mashuri,” ujar Basri, Rabu (17/7/2025).

Basri membeberkan, pada tahun 2018  ada pengerjaan pengerasan jalan irigasi yang dibiayai Dana Desa, padahal proyek tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pengairan.

Selanjutnya, pada 2019, pengadaan AC Meunasah tidak terealisasi. Sementara dana yang sedianya untuk pembelian AC hanya  dibelanjakan untuk membeli empat unit kipas angin tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Pada tahun 2020, ada laporan keuangan untuk proyek pembuatan kandang sap, namun hingga saat ini tak kunjung selesai.

Kemudian, pada tahun 2021 pengeluaran anggaran pengerasan jalan, tapi faktanya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami juga menemukan adanya adata Dana Simpan Pinjam BUMG – Dana Rp70 juta diduga raib tanpa pertanggungjawaban administratif,” ujarnya.

Kemudian, kata Basri, program BLT Dana Desa 2021–2022 terdapat 30 KK penerima ganda dengan Program Keluarga Harapan (PKH), menyalahi aturan, berpotensi merugikan negara Rp216 juta.

Pada tahun 2022 Basri juga menemukan adanya pembangunan fisik senilai Rp132 juta hanya terealisasi sekitar Rp10 juta, sedangkan sisa dana tak diketahui penggunaannya.

Selain itu, dirinya menyoroti Gampong Darul Aman yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

“Tidak ada publikasi realisasi anggaran melalui baliho atau media selama kepemimpinan Geuchik Mashuri,” ungkapnya.

Basri menuturkan, mantan Ketua Tuha Peut Ibnu Abbas bersama Sekdes Tarmizi (kini Pj Geuchik) pernah mendatanginya pada 6 Juni 2022 malam, kemudian kembali pada 9 Juni 2022, dan menyebut Geuchik Mashuri belum mempertanggungjawabkan dana desa dengan nilai total mencapai Rp750 juta.

Fakta lain terungkap, bahwa laporan serupa telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 2 Desember 2024 dengan Nomor: Ist/LPD/SXII/2024. Laporan diterima oleh Tori Kurnia dan Yuana Darma TU NIP.200207132024041001, namun hingga kini tidak ada kepastian tindak lanjut dari penegak hukum.

Tak ingin kasus ini menguap begitu saja, Basri kembali mengajukan laporan terbaru ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menegaskan, jika sampai akhir Juli 2025 tidak ada tindakan tegas, dirinya akan melanjutkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan hak rakyat yang harus dilindungi, bukan hak segelintir oknum tertentu saja,” tegas Basri.

Darul Aman berharap laporan ini menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membongkar tabir pengelolaan Dana Desa yang selama ini dinilai gelap dan minim akuntabilitas.

Mereka menuntut audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPKP agar setiap rupiah Dana Desa kembali pada hak masyarakat. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.