FIF GROUP Jerat Oknum Debitur Over Alih Kredit dengan Upaya Hukum

BEKASI, Harnasnews – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis yang terjadi, salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh Kantor FIFGROUP Central Remedial Region Jabar 2, yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial NW dan pasangannya SU yang merupakan warga Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Kedua pasangan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggelapan unit yang masih dalam status kredit di FIFGROUP. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh FIFGROUP Central Remedial Region Jabar 2 sejak bulan Februari 2024.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati, tetapi juga merugikan pihak perusahaan” ungkap Teddy selaku Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jabar 2.

FIGROUP Central Remedial Jabar 2 juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.