
Tambahnya, anggaran Rp 1.8 miliar rupiah tahun 2019-2020 sangat tidak memiliki asas mamfaat untuk masyarakat dan merugikan keuangan negara.
“Kemudian rehabilitasi puskesmas tarano dan kecamatan alas tahun 2019 – 2020 hanya untuk memperkaya diri para oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas kesehatan kabupaten sumbawa dan juga kontraktor pelaksana diduga melakukan konspirasi berjemaah, dimana berdasarkan undang – undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,”tutupnya.
Sementara itu Kasi inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra mengatakan bahwa apa yang telah dilaporkan oleh ketua FPPK Pulau Sumbawa akan diteliti dan ditelaah terlebih dahulu.
“Laporannya sudah kita terima. Dan laporannya akan kita telaah dan teliti dulu dan jika sudah memenuhi unsurnya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait,”singkatnya.(Herman)